Minggu, 21 Februari 2010

Kewarganegaraan

LiAt Isi Dunia


KATA PENGANTAR
             
            Tidak ada kata yang lebih mulia selain ungkapan rasa syukur kehadirat Tuhan Yang Mahakuasa atas karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun makalah ‘KEADILAN UNTUK NEGARA KU’ yang didasarkan pada pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45)
            Kami menyadari bahwa dalam penulisan dan penyusunan banyak terdapat kesalahan tetapi kami berusaha untuk memperbaiki dikemudian hari 
            Semoga makalah ini bermanfaa’t dan dapat dijadikan referensi bagi kita semua. Dan kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna, karena itu kritik dan saran kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

Jakarta, …… Februari 2010

DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi

BAB I Pendahuluan
A. Latar Belakang Masalah
B. Identifikasi Masalah

BAB II Pembahasan
A. Besaran Hak-hak Warga Negara
B. Peranan Pemerintah

C. Penjaminan Akan Keadilan

BAB III Penutup
A. Simpulan

B. Daftar Pustaka



BAB I
LATAR BELAKANG MASALAH

Hukum belum mampu memberikan keadilan kepada yang berhak. Mungkin ini masih menjadi mimpi kita semua yang tinggal di negara yang tercinta ini Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasalnya Sistem Pradilan dinegara ini dinilai cukup memprihatinkan dengan banyaknya keputusan-keputusan yang tidak berimbang ini terlihat dalam beberapa kasus, mungkin sudah tidak menjadi rahasia bahwa meski sudah masuk peradilan pidana perlakuan dan hasil keputusan terhadap terdakwa atau tersangka acap kali tergantung pada status Social dan Ekonomi yang bersangkutan. Selain itu ini juga bergantung pada akses kekuasaan dan sumber keuangan yang dicurigai sebagai factor yang cukup mentukan bentuk perlakuan yang diterima oleh para terdakwa atau tersangka.
Selain dari sisi penegak hukum yang belum bisa diandalkan, factor kekuasaan dan jabatan serta status social dan ekonomi menjadi point yang cukup penting  dalam hidup di negara ini. Hal ini terlihat dari hak-hak masyarakat yang seringkali terabay-kan terutama Hak Asasi Manusia. Hal ini juga dianggap penting karena menyangkut keadilan atas hak-hak yang mestinya diterima secara sama oleh seluruh masyarakat Indonesia tanpa membedakan kekuasaan, jabatan, status social, dan ekonomi suatu masyarakat tertentu yang sudah jelas tertuang dalam UUD 45 Terurama pada pasal 27 ayat 1 dan pasal 28D ayat 1.
            Dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) sebenarnya sudah sangat jelas ini tertuang dalam pasal 27 ayat 1 dan juga disampaikan pada pasal 28D ayat1 yang isinya tertuju pada keadilan.
            Point-point diatas yang menjadikan penulis berinisiatif untuk menjadikan tema keadilan sebagai dasar dalam menulis makalah yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) terutama pada Pasal 27 ayat 1 dan pasal 28D ayat 1 juga pada pasal lainnya yang bersangkutan mengenai keadilan dan perangkat keadilan lainya.



IDENTIFIKASI MASALAH

            Dalam memahami persoalan, penulis didasarkan pada pasal 27 ayat 1 dan pasal 28D ayat 1 juga pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD45) yang berisikan mengenai keadilan seperti :
            Pasal 28D ayat 3 : Setiap  warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. **)
            Pasal 28G ayat 1 : Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
Pasal 28H ayat 2 : Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **)
Pasal 28H ayat 4 : Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang­wenang oleh siapa pun. **)
Pasal 28I  ayat 4 : Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)
Pasal 28I  ayat 5 : Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang­undangan. **)
Pasal 28J  ayat 1 : Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)
Pasal 28J  ayat 2 : Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang­undang dengan maksud semata­mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai­nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)

Pada pasal-pasal diatas sudah sangat jelas menerangkan nilai-nilai keadilan dalam hidup bernegara, tetapi penulis tidak membahas semua pasal yang terdapat diatas, penulis terfokus pada pasal 27 ayat 1 dan pasal 28D ayat 1 yang berbunyi :
Pasal 27 ayat 1 : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
            Pasal 28D ayat 1 : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. **)
Terkait dengan tingkat keadilan di negara Republik Indonesia mengenai mutu peradilan yang ada. Dengan bunyi pasal diatas maka dapat diidentifikasi suatu permasalahan mengenai penerapan pasal 27 ayat 1 dan pasal 28D ayat 1 di negara kita antara lain :
1.  Seberapa besarkah hak-hak para warga negara dimata hukum??
2.  Bagaimana peranan pemerintah terhadap pelaksanaan penegakan hukum ??
3. Berdasarkan 2 pasal diatas, seberapa besarkah pemerintah menjamin akan keadilan bagi rakyat Indonesia???

BAB II
PEMBAHASAN

  1. Besaran Hak-hak Warga Negara
Seberapa besarkah hak-hak warga negara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia???
            Pada Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) pasal yang menyebutkan hak-hak warga negara tercantum dalam beberapa pasal antara lain pada pasal 27 ayat 2 yang menyebutkan hak atas pekerjaan yang layak kemudian di ayat 3 menyatakan hak Untuk membela negara. Kemudian di pasal 28 menyatakan kebebasan berkumpul dan berpendapat. Kemudian pasal 28A mengatakan berhak mempertahankan hidup, dan pada pasal lainya juga menjelaskan mengenai hak-hak lainya yang semuanya diperuntukan bagi seluruh warga negara Indonesia, yang kemudian seharusnya di terima oleh semua lapisan masyarakat atau warga negara Indonesia tanpa memandang suku, agama, status social, status ekonomi, kekuasaan apalagi jabatan. Itu yang kita harapkan dapat berjalan di negara ini. Dari pasal-pasal yang di sebutkan diatas seperti pasal 27 ayat 2 dan 3,  pasal28, pasal 28A, B, C, D, E, F, G, H, I, dan J ini menggambarkan betapa besarnya hak-hak yang mustinya di terima oleh masyarakat semua dibahas dalam pasal-pasal di atas ini, berarti sudah tidak ada alasan bagi siapapun untuk melanggar hak-hak yang musti diterima oleh masing-masing masyarakat oleh apapun dan dengan alasan apapun untuk melanggarnya. Jika ini dapat berjalan dengan baik maka keadilan dapat tercipta. Dengan begitu tindak keadilan akan dianggap merata dan sesuai dengan fungsinya.

  1. Peranan Pemerintah
Bagaimana peranan pemerintah terhadap pelaksanaan penegakan hukum ??
            Pentingnya ada upaya dari pemerintah, di samping dari lembaga yudikatif sendiri, untuk perlunya ada kebijakan dari pemerintah dalam penegakan hukum. pemerintah bertanggung jawab penuh untuk mengelola wilayah dan rakyatnya untuk mencapai tujuan bernegara. Pada Dasarnya tujuan bernegara sudah dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945, di antaranya melindungi bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Bukan hanya pernyataan tujuan negara Indonesia saja, namun secara mendasar gagasan awal lahirnya konsep negara Indonesia dinyatakan, pemerintah wajib menjamin hak asasi warga negaranya. Bahkan tertuang dalam BAB X pasal 28 A, B, C, D, E, F, G, H, I, dan J UUD 45. Memang dalam kekuasaan negara mengenai penegakan hukum dipisahkan dalam lembaga yudikatif. Namun lembaga eksekutif tetap mempunyai tanggung jawab karena adanya irisan kewenangan dengan yudikatif serta legislatif dalam konteks checks and balances dan kebutuhan pelaksanaan aturan hukum dalam pelaksanaan wewenang pemerintahan sehari-hari. tidak hanya tanggung jawab, pemerintah pun punya kepentingan langsung untuk menciptakan kondisi yang kondusif dalam menjalankan pemerintahannya. Dengan adanya penegakan hukum yang baik, akan muncul stabilitas yang akan berdampak pada sector politik dan ekonomi. Penegakan hukum bukanlah wewenang Mahkamah Agung semata. Kita sama sekali tidak bisa lupakan adanya dua institusi penegakan hukum lainnya yang berada di bawah lembaga eksekutif, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Seperti di tegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) serta dalam pasal 30 Undang-undang No.2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-undang No. 16 Tahun 2004 mengenai Kejaksaan Republik Indonesia, bahkan untuk keadilan dalam bentuk tindak pidana korupsi kini telah hadir Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ditegaskan dalam Undang-undang No.30 Tahun 2002 dengan mengacu pada Undang-undang No. 20 Tahun 2001. Dalam konteks keamanan masyarakat dan ketertiban umum, Kejaksaan dan Kepolisian justru menjadi ujung tombak penegakan hukum yang penting karena ia langsung berhubungan dengan masyarakat. ada asumsi dasar bahwa adanya kepastian dalam penegakan hukum akan mengarah kepada stabilitas masyarakat. Dan memang selama hukum masih punya nafas keadilan, walau terdengar sayu, kepastian hukum jadi hal yang didambakan. Sebab melalui kepastian inilah akan tercipta rasa aman bagi rakyat. Kepastian bahwa kehidupan dijaga oleh negara, kepentingannya dihormati, dan kepemilikan yang diraihnya dilindungi Harus disadari bahwa penegakkan hukum justru merupakan ujung tombak proses demokratisasi. Sebabnya, melalui penegakan hukum ini Indonesia dapat secara konsisten. Selain itu memberantas korupsi yang sudah mengakar dengan kuat di berbagai sector harus segera dituntaskan, sehingga dalam menjalankan aturan- aturan main dalam bidang politik dan ekonomi dapat secara konsisten dijalankan. Dengan penegakan  hukum yang konsisten dan tegas, pemulihan ekonomi dan tatanan politik juga bisa didorong percepatannya.

  1. Penjaminan Akan Kedilan
Seberapa besarkah pemerintah menjamin akan keadilan bagi rakyat Indonesia???
            Penjaminaan akan keadilan di negeri harusnya sudah tidak perlu diragukan lagi mengingat bahwa semua sudah diatur dalam produk-produk hukum yang semuanya berlaku di negara Republik Indonesia baik Undang-undang, Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Instruksi Presiden, dan PUU Ratifikasi semuanya sudah diatur dengan baik, mestinya hukum di Indonesia sudah tidak perlu di khawatirkan lagi bahkan dikatakan di pasal 27 ayat 1 dan pasal 28D ayat 1 bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan pemerintahan bahkan pemerintah menjamin akan pengakuan, perlindungan dan kepasian hukum; ini dapat diartikan sebagai kuatnya hukum di Indonesia yang tentunya jika ini dapat berjalan dengan baik, lalu kemudian muncul pertanyaan : mengapa dalam beberapa kasus dinyatakan bahwa tidak ada keadilan didalamnya ?
Mungkin ini yang kita soroti dalam proses keadilan dinegara ini. Seperti yang disebutkan penulis di atas bahwa di negara ini masih sangat terfokus pada status social, ekonomi, kekuasaan, dan jabatan mungkin inilah yang masih menjadi cukup penghalang bagi tegaknya keadilan di negara ini sehingga tak heran jika banyak orang merasa kurang puas akan penegakan hukum di negara kita ini. Maka dari itu marilah kita membuat keadilan tersebut tegak kembali marilah kita manfaatkan perangkat-perangkat hukum yang berlaku di Indonesia Seperti yang dikatakan pada pasal 27 ayat 1 dan pasal 28D ayat 1 bahwa tidak ada pembeda antara 1 warga negara dengan warga negara lainya dengan alasan apapun sehingga keadilan dapat ditegakkan.

BAB III
KESIMPULAN
Dari penjelasan-penjelasan diatas dapat disimpulkan beberapa point.
1.      Bahwa Undang-Undang Dasar 1945 menjamin atas kedudukan yang sama dimata hukum dan dimata pemerintahan.
2.      Pemerintah wajib menjamin setiap warga negaranya untuk mendapatkan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum secara adil tanpa adanya perbedaan-perbedaan dengan alasan apapun baik status Sosial, Ekonomi, dan kekuasaan.
3.      Bahwa Undang-Undang Dasar 1945 menjamin atas pengakuan hak-hak kemanusiaan.
4.      Pemerintah mempunyai peranan yang sangat penting dalam menciptakan suasana yang adil agar terciptanya keserasian dan keselarasan, yang tentunya dengan menggunakan perangkat-perangkat yang dimiliki oleh pemerintah seperti kepolisian dan kejaksaan plus dengan ditambahnya aparatur negara yaitu KPK yang khusus ditujukan untuk menangani tindak pidana korupsi yang tentunya sudah sangat mengakar pada negara ini dengan seluruh perangkat pemerintahan diharapkan dapat menciptakan keadilan di negeri tercinta NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI).
5.      Pemerintah sangat menjamin Keadilan akan setiap warganya melalui segenap aparat-aparat keamanan yang berwenang seperti dikatakan dalam Pasal 30 UUD 45 dan juga seperti dikatakan pada pasal 27 ayat 1 dan pasal 28D ayat 1 bahwa tidak ada pembedaaan antar setiap warga negara di mata hukum, dengan begitu kita harapkan tidak akan ada lagi perlakuan khusus yang diberikan oleh aparatur negara kepada suatu oknum atau sebagian warga negara .

DAFTAR PUSTAKA

Sekretariat Negara Republik Indonesia :
Wikipedia :
Departement Hukum Dan Ham
Kejaksaan Negara Republik Indonesia
Kepolisian Republik Indonesia
antikorupsi.org